293 dari 374 mahasiswa
Universitas Tidar yang mengisi survei dari LPM Mata, menyatakan tidak setuju,
dengan aturan jam malam yang baru diputuskan pada 20 Maret 2019 lalu. Melalui
surat edaran nomor 310/UN57/TU/2019, perihal penataan tertib lingkungan kampus
yang diedarkan pada 21 Maret 2019, terdapat 4 poin peraturan yang mulai berlaku
pada 01 April 2019. Salah satu poin yang membuat mahasiswa menolak aturan baru
ini adalah pada poin kedua yang berbunyi, “untuk kegiatan kulikuler dan
kokulikuler di lingkungan kampus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku
mulai jam 07.00 WIB sampai dengan jam 21.00 WIB.
Sumber: Instagram @lpmmata_untidar
25 Maret 2019,
konsolidasi KM Universitas Tidar yang dihadiri oleh perwakilan Ormawa maupun
UKM di lingkungan Universitas Tidar. Hasil konsolidasi tersebut, kemudian
disampaikan melalui sebuah Press Release
pada 26 Maret 2019. Hal tersebut berisikan alasan penolakan terhadap poin 2 dan
3, di mana salah satu alasannya yaitu belum disosialisasikannya SK Rektor
Universitas Tidar No 58/UN57/HK,02/2019 kepada Ormawa maupun mahasiswa pada
umumnya. Serta mempertanyakan lampiran surat edaran yang tidak turut serta
dilampirkan.
Setelah Press Release tersebut keluar, tidak ada
kegiatan signifikan dari mahasiswa, dikarenakan belum berjalannya kegiatan
tersebut. Namun setelah 01 April 2019, ternyata aturan tersebut mulai berlaku,
dan LPM Mata berusaha melakukan survei diantara para mahasiswa serta mewawancarai
pihak rektorat sebagai klarifikasi yang bisa disampaikan kepada mahasiswa
melalui buletin LPM Mata. Sayangnya, hanya 374 mahasiswa yang mengikuti survei
tersebut dan tidak semuanya menyatakan tidak setuju, padahal jumlah keseluruhan
mahasiswa di Universitas Tidar adalah sebanyak 5183, lalu kemanakah 4809 suara
lainnya?
Survei tersebut
dilakukan melalui google form, yang disebarkan keseluruh grup-grup mahasiswa
Universitas Tidar, namun saya kira, survei tersebut belum cukup memadai untuk
dilakukan aksi penolakan, mengingat keputusan yang sah paling tidak terdapat
2/3 dari jumlah keseluruhan anggota. Setidaknya terdapat 3455 anggota yang
menyuarakan pendapatnya untuk bisa dilakukan penolakan, dan munculnya buletin
LPM Mata pada 02 April 2019, dapat dikatakan malah memperkeruh keadaan.
Narasumbernya-pun saya kira kurang tepat dan kurang banyak. LPM Mata
seharusnya, memperbanyak narasumber agar bisa memberikan informasi yang bisa
menciptakan keadaan yang damai antar publiknya.
Narasumber yang
harusnya ditemui adalah Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni atau
langsung ke Rektor Universitas Tidar, bukan malah Wakil Rektor Bidang Umum dan
Keungan. Entah apa yang menjadi pertimbangan LPM Mata memilih beliau, yang pada
akhirnya membuat kondisi mahasiswa kembali memanas, akibat peryataanya. Pernyataan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, akhirnya berhasil membangunkan singa
tidur. Seketika story di WhatsApp
menampung banyak kekesalan dari mahasiswa, yang sangat disayangkan dari LPM
Mata, mereka tidak membuat video saat wawancara dengan WR II, agar mahasiswa
bisa menilai dengan sendiri apa maksud dari ucapan beliau. Akan menjadi lebih
baik, jika LPM Mata membuat wawancara dengan banyak publik terkait adanya jam
malam, sehingga akan memberikan informasi kepada publik mengenai penyebab
diterapkannya jam malam di Universitas Tidar.
Selain itu, pihak yang
berhubungan langsung dengan peraturan ini, selain mahasiswa adalah satpam Universitas
Tidar, juga tidak dimintai pendapat. Jum’at lalu secara tidak sengaja saya dan
teman saya ke pos satpam, awalnya kita hanya ingin mengambil paket, namun
tiba-tiba kami teringat jam malam. Obrolan tersebut akhirnya memberi kami
informasi tambahan, mengenai penyebab diterapkannya jam malam. Salah satunya
yaitu karena adanya laporan dari warga sekitar kampus yang menyatakan “saiki kampus kok dadi nggon kumpul kebo to”
atau dalam bahasa Indonesia dapat diartikan “sekarang kampus kok jadi tempat
hidup bersama layaknya suami istri sih”.
Mereka berkata demikian karena melihat laki-laki dan perempuan masuk kampus
berdua lebih dari jam 22.00 WIB tapi tidak keluar lagi.
Pihak satpam pun pernah
memergoki sepasang muda-mudi di belakang Bank Jateng, sebelum melakukan hal-hal
terlarang, akhirnya pihak satpam menegur mereka. Bebasnya akses masuk kampus
ketika malam hari, menyebabkan satpam tidak tahu apakah mereka mahasiswa
Universitas Tidar atau pihak luar, yang pasti, jika warga setempat berhasil
memergoki mereka dan berniat untuk menangkap mereka, pastinya akan berimbas
pada nama baik Universitas Tidar, maka diberlakukannya jam malam ini, untuk
membatasi pihak luar kampus yang masuk sembarangan. Ke depannya Universitas
Tidar juga akan membuat portal masuk khusus mahasiswa Universitas Tidar dan non
mahasiswa Universitas Tidar, namun entah akan dibuat di mana, mengingat akses
masuk kampus hanya satu.
Masalah yang sejak dulu selalu
terjadi di Universitas Tidar adalah kurangnya komunikasi antar stakeholder. Perlu adanya ruang publik
untuk menyampaikan kebijakan-kebijakan baru yang akan diterapkan di kampus. Agar semua stakeholder
berhak menyampaikan apa yang sebenarnya ia rasakan. Pembuat kebijakanpun
perlu mendengar aspirasi dari berbagai
pihak, agar dalam membuat kebijakan tidak merugikan salah satu pihak.


nice
BalasHapus