Minggu, 07 April 2019

Birokrasi Baru, Aturan-pun Baru

293 dari 374 mahasiswa Universitas Tidar yang mengisi survei dari LPM Mata, menyatakan tidak setuju, dengan aturan jam malam yang baru diputuskan pada 20 Maret 2019 lalu. Melalui surat edaran nomor 310/UN57/TU/2019, perihal penataan tertib lingkungan kampus yang diedarkan pada 21 Maret 2019, terdapat 4 poin peraturan yang mulai berlaku pada 01 April 2019. Salah satu poin yang membuat mahasiswa menolak aturan baru ini adalah pada poin kedua yang berbunyi, “untuk kegiatan kulikuler dan kokulikuler di lingkungan kampus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku mulai jam 07.00 WIB sampai dengan jam 21.00 WIB.
Sumber: Instagram @lpmmata_untidar
25 Maret 2019, konsolidasi KM Universitas Tidar yang dihadiri oleh perwakilan Ormawa maupun UKM di lingkungan Universitas Tidar. Hasil konsolidasi tersebut, kemudian disampaikan melalui sebuah Press Release pada 26 Maret 2019. Hal tersebut berisikan alasan penolakan terhadap poin 2 dan 3, di mana salah satu alasannya yaitu belum disosialisasikannya SK Rektor Universitas Tidar No 58/UN57/HK,02/2019 kepada Ormawa maupun mahasiswa pada umumnya. Serta mempertanyakan lampiran surat edaran yang tidak turut serta dilampirkan.
Setelah Press Release tersebut keluar, tidak ada kegiatan signifikan dari mahasiswa, dikarenakan belum berjalannya kegiatan tersebut. Namun setelah 01 April 2019, ternyata aturan tersebut mulai berlaku, dan LPM Mata berusaha melakukan survei diantara para mahasiswa serta mewawancarai pihak rektorat sebagai klarifikasi yang bisa disampaikan kepada mahasiswa melalui buletin LPM Mata. Sayangnya, hanya 374 mahasiswa yang mengikuti survei tersebut dan tidak semuanya menyatakan tidak setuju, padahal jumlah keseluruhan mahasiswa di Universitas Tidar adalah sebanyak 5183, lalu kemanakah 4809 suara lainnya?
Survei tersebut dilakukan melalui google form, yang disebarkan keseluruh grup-grup mahasiswa Universitas Tidar, namun saya kira, survei tersebut belum cukup memadai untuk dilakukan aksi penolakan, mengingat keputusan yang sah paling tidak terdapat 2/3 dari jumlah keseluruhan anggota. Setidaknya terdapat 3455 anggota yang menyuarakan pendapatnya untuk bisa dilakukan penolakan, dan munculnya buletin LPM Mata pada 02 April 2019, dapat dikatakan malah memperkeruh keadaan. Narasumbernya-pun saya kira kurang tepat dan kurang banyak. LPM Mata seharusnya, memperbanyak narasumber agar bisa memberikan informasi yang bisa menciptakan keadaan yang damai antar publiknya.
Narasumber yang harusnya ditemui adalah Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni atau langsung ke Rektor Universitas Tidar, bukan malah Wakil Rektor Bidang Umum dan Keungan. Entah apa yang menjadi pertimbangan LPM Mata memilih beliau, yang pada akhirnya membuat kondisi mahasiswa kembali memanas, akibat peryataanya. Pernyataan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, akhirnya berhasil membangunkan singa tidur. Seketika story di WhatsApp menampung banyak kekesalan dari mahasiswa, yang sangat disayangkan dari LPM Mata, mereka tidak membuat video saat wawancara dengan WR II, agar mahasiswa bisa menilai dengan sendiri apa maksud dari ucapan beliau. Akan menjadi lebih baik, jika LPM Mata membuat wawancara dengan banyak publik terkait adanya jam malam, sehingga akan memberikan informasi kepada publik mengenai penyebab diterapkannya jam malam di Universitas Tidar.
Selain itu, pihak yang berhubungan langsung dengan peraturan ini, selain mahasiswa adalah satpam Universitas Tidar, juga tidak dimintai pendapat. Jum’at lalu secara tidak sengaja saya dan teman saya ke pos satpam, awalnya kita hanya ingin mengambil paket, namun tiba-tiba kami teringat jam malam. Obrolan tersebut akhirnya memberi kami informasi tambahan, mengenai penyebab diterapkannya jam malam. Salah satunya yaitu karena adanya laporan dari warga sekitar kampus yang menyatakan “saiki kampus kok dadi nggon kumpul kebo to” atau dalam bahasa Indonesia dapat diartikan “sekarang kampus kok jadi tempat hidup bersama layaknya suami istri sih”. Mereka berkata demikian karena melihat laki-laki dan perempuan masuk kampus berdua lebih dari jam 22.00 WIB tapi tidak keluar lagi.
Pihak satpam pun pernah memergoki sepasang muda-mudi di belakang Bank Jateng, sebelum melakukan hal-hal terlarang, akhirnya pihak satpam menegur mereka. Bebasnya akses masuk kampus ketika malam hari, menyebabkan satpam tidak tahu apakah mereka mahasiswa Universitas Tidar atau pihak luar, yang pasti, jika warga setempat berhasil memergoki mereka dan berniat untuk menangkap mereka, pastinya akan berimbas pada nama baik Universitas Tidar, maka diberlakukannya jam malam ini, untuk membatasi pihak luar kampus yang masuk sembarangan. Ke depannya Universitas Tidar juga akan membuat portal masuk khusus mahasiswa Universitas Tidar dan non mahasiswa Universitas Tidar, namun entah akan dibuat di mana, mengingat akses masuk kampus hanya satu.
Masalah yang sejak dulu selalu terjadi di Universitas Tidar adalah kurangnya komunikasi antar stakeholder. Perlu adanya ruang publik untuk menyampaikan kebijakan-kebijakan baru yang akan diterapkan di kampus. Agar semua stakeholder berhak menyampaikan apa yang sebenarnya ia rasakan. Pembuat kebijakanpun perlu  mendengar aspirasi dari berbagai pihak, agar dalam membuat kebijakan tidak merugikan salah satu pihak.











1 komentar: